TopBabel.com-Panitia Khusus (Pansus) Penantaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, gelar rapat bersama perangkat daerah dan Perwakilan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR//BPN), Selasa (21/7/2026) bertempat di ruang Rapat DPRD Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Pansus Penantaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Pahlivi Syahrun kepada TopBabel.com mengatakan rapat Pansus bersama perangkat daerah dan Perwakilan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR//BPN) dilaksanakan rapat pembahasan terkait Raperda perubahan atas Perda No 19 tahun 2017.
Dijelaskan Pahlivi bahwa revisi dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi pusat yang baru. Beberapa isi krusial disektor hulu dan hilir sawit di Bangka Belitung, di antaranya peninjauan ulang terhadap masa Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan yang dinilai terjadi terlalu lama.
Diakui Pahlivi Pansus mempertajam Persoalan dengan HGU, terkait dengan pihak Perusahaan dan masyarakat Petani Kelapa Sawit.
Dimana HGU perkebunan Kelapa sawit wewenangnya Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini perusahan yang tidak memiliki HGU menghadapi ancaman sanksi, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, hingga pencabutan hak atas tanah.
HGU tidak dapat diperpanjang atau diproses perizinannya apabila perusahaan belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen, atau sesuai ketentuan untuk masyarakat sekitar.
Perlu diketahui bahwa penyediaan kebun plasma merupakan syarat mutlak dan komitmen wajib bagi setiap perusahaan perkebunan sawit, baik untuk pengajuan HGU baru, perpanjangan, maupun pembaharuan.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan pemerintah Daerah secara tegas akan menolak atau tidak akan mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU jika kewajiban plasma belum dilakukan (mangkir) atau hanya janji di atas kertas saja.
Ada beberapa hal penting terkait kewajiban diantaranya syarat mutlak pelepasan dan pemisahan lahan plasma secara nyata di lapangan harus dilakukan saat pengurusan HGU.
Ditegaskan Pahlevi bahwa aturan Kementerian ATR/BPN mengisyaratkan dalam salah satu checklist bahwa setiap perpanjang HGU harus ada dokumen yang menyatakan bahwa plasma 20 persen sudah dilaksanakan.
Kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen merupakan syarat mutlak dalam perpanjangan HGU.
Selanjutnya Pahlevi mengatakan bahwa Pansus dalam hal pembahasan Raperda atas perubahan Perda No 19 Tahun 2017 tentang penataan perkebunan kelapa sawit tidak bisa terburu-buru, tentunya pansus akan melakukan hal terbaik bagi masyarakat dan pihak perusahaan, kemudian peraturan ada penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat, perkembangan keadaan daerah, dan sebagainya, pungkasnya. (*)

