Tiga Raperda Ajuan Pemkot Disahkan Jadi Payung Hukum Pemkot

Bagikan

TopBabel.com-Tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) usualan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Pangkalpinang, disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menjadi Peraturan daerah (Perda) Pemkot Pangkalpinang, Senin (13/7/2026) bertempat di ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menyampaikan pengesahan tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari implementasi yang harus diwujudkan bersama-sama.

Tiga Raperda Kota Pangkalpinang yang disahkan menjadi Perda Kota Pangkalpinang oleh DPRD Kota Pangkalpinang diantaranya Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Kota Cerdas (Smart City), dan Raperda tentang Kepemudaan.

Wali Kota Prof. Saparudin katakan Raperda yang disahkan DPRD Kota Pangkalpinang akan menjadi payung hukum Pemkot Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membawa keberkahan dan kemajuan bagi Kota Pangkalpinang, ujar

Selanjutnya Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menjelaskan, bahwa Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PNS dalam penegakan hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan disahkannya peraturan itu, diharapkan PPNS dapat bekerja secara profesional, tidak memihak, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya Perda PPNS ini, tentunya dapat memperkuat penegakan hukum di daerah serta memastikan bahwa setiap pelanggaran peraturan daerah dapat ditindak secara tegas dan terukur.

Kami mengajak seluruh jajaran PPNS untuk mengimplementasikan amanat peraturan ini dengan penuh tanggung jawab, integritas dan komitmen tinggi terhadap keadilan.

Dijelaskan Prof. Saparudin, untuk Raperda Penyelenggaraan Pangkal Kota Cerdas (Smart City) mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatasi berbagai tantangan perkotaan dengan pendekatan yang komprehensif, inklusif, dan efisien.

Smart City kita arahkan untuk menciptakan layanan publik yang efisien, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, khusunya masyarakat di wilayah Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Prof. Saparudin, mengatakan Raperda Kepemudaan. merupa wujud komitmen bersama dalam mempersiapkan generasi penerus pembangunan.

Dijelaskan Prof. Saparudin, bahwa Pemuda adalah aset bangsa dan daerah yang memiliki fungsi strategis dalam terselenggaranya upaya dan kegiatan kepemudaan yang terencana , sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan di antara para pemangku kepentingan.

Raperda ini memberikan payung hukum bagi pelayanan kepemudaan di daerah, memperkuat kebijakan sinergi dalam pembangunan potensi pemuda, serta meningkatkan kualitas dan partisipasi pemuda dalam pembangunan maupun mendorong lahirnya generasi muda yang berkarakter, inovatif dan bertanggung jawab, pungkasnya.(*)

Pos terkait