TopBabel.com-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) audiensi dengan Wali kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, terkait pengembangan pelabuhan Pangkalbalam, Selasa (10/2/2026) bertempat di rumah dinas Wali kota Pangkalpinang.
Hadir pada audiensi diantaranya Walikota Pangkalpinang Prof. Saparudin, Ketua komisi III DPRD Provinsi Babel Taufik Rizani, Wakil Ketua Komisi III Imelda, Sekretaris Komisi III Johan Vigario, anggota Imam Wahyudi,Yogi Maulana, kemudian kepala Dinas Perhubungan Babel M. Haris, staf Ahli Pemerintah Kota Pangkalpinang Budi Yanto, plt. asisten III pemerintah kota Pangkalpinang Syafarudin, dan undang lainnya.
Walikota Pangkalpinang, Prof.Saparudin mengatakan bahwa pemerintah kota sebelumnya telah menyiapkan lahan di kawasan dekat Pasir Padi untuk mendukung pengembangan pelabuhan.
Lahan tersebut merupakan bagian dari proyek Waterfront City yang sempat dikerjasamakan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
Kemudian Wali kota Prof. Saparudin sampaikan bahwa beberapa tahun lalu, karena tidak ada progres, pemerintah kota sempat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mencabut BGS. Sesuai mekanisme, dilakukan mediasi.
Dalam proses itu, pihak perusahaan akhirnya memenuhi kewajiban dan menunjukkan progres pembangunan, termasuk mengusulkan pembangunan TUKS.
Karena adanya perkembangan tersebut, skema BGS dilanjutkan kembali. Di sisi lain, rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam telah tercantum dalam dokumen perencanaan nasional, sehingga membutuhkan dukungan lahan yang jelas dan legal.
Ketua komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel Taufik Rizani mengatakan bahwa pertemuan malam ini, Sama-sama untuk memberikan yang terbaik untuk Provinsi Babel dan dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat Babel di kemudian hari.
Tindak lanjut pertemuan ini, rencananya komisi III DPRD Babel bersama dengan Walikota Pangkalpinang Saparudin akan ke kementerian perhubungan (Kemenhub) sebagai regulasi utama pelabuhan, terutama direktorat jenderal perhubungan laut dan kementerian koordinator (Kemenko).
Kemenhub, terkait permasalahan perizinan, study kelayakan, penetapan lokasi, rencana induk pelabuhan dan izin pembangunan.
Selanjutnya komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel akan mendatangi komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). (*)


