TopBabel.com-Pangkalpinang, Senin (12/1/2026) — Serikat Pemuda Muslim Bangka Belitung secara resmi melaporkan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung. Laporan tersebut ditujukan ke MAPOLDA Bangka Belitung.
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan dan materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dalam acara MENS REA yang dinilai telah memperolok, merendahkan, atau menyinggung ibadah salat. Materi tersebut diketahui telah beredar luas di ruang publik, termasuk melalui media sosial dan berbagai platform digital.
Perwakilan Koordinator, Jimmy Yusuf Akbar, menyampaikan bahwa ibadah salat merupakan ritual wajib dan sakral bagi umat Islam, sehingga tidak pantas dijadikan bahan candaan atau hiburan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Banyak pihak menilai materi tersebut ofensif dan melukai perasaan keagamaan umat Islam. Kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk merendahkan keyakinan agama lain,” ujar Jimmy dalam keterangannya.
Serikat Pemuda Muslim Bangka Belitung menegaskan bahwa sebagai Negara yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan penghormatan antarumat beragama, Indonesia memiliki batasan hukum yang jelas dalam menyikapi ekspresi yang berpotensi menistakan agama.
Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila disebarluaskan melalui media elektronik.
Selain melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, Serikat Pemuda Muslim Bangka Belitung juga melayangkan somasi kepada Pandji Pragiwaksono. Dalam somasi tersebut, mereka menuntut agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tulus kepada umat Islam, menghapus atau menghentikan peredaran konten yang dinilai bermuatan dugaan penistaan agama, serta tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Pihak pelapor menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila dalam jangka waktu tujuh hari sejak somasi diterima tidak terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
Serikat Pemuda Muslim Bangka Belitung menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya hukum persuasif dan konstitusional, sekaligus bentuk komitmen menjaga keharmonisan, nilai keberagaman, serta penghormatan terhadap kehidupan beragama di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”



