TopBabel.com-Ketua Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya sorot proses perizinan PT Thorcon Power Indonesia, pada pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di pulau Kelasa, Senin (10/11/2025) bertempat di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel.
Didit Srigusjaya mempertanyakan dasar hukum dan tata ruang wilayah yang digunakan dalam MoU antara pemerintah pusat dan PT Thorcon Power Indonesia yang tidak melibatkan DPRD Babel dalam hal ini.
Menurut Didit Srigusjaya, kalau pihak PT Thorcon Power Indonesia sudah mengajukan perubahan tata ruang sendiri, berarti kami pemerintah daerah tidak dianggap lagi, ungkapnya.
Selain menyoroti perizinan, Ketua DPRD Didit Srigusjaya juga menyoroti inkonsistensi lokasi survei yang dilakukan perusahaan PT Thorcon Power Indonesia, ditempat selain pulau Kelasa, yaitu berada di Teluk Inggris, Bangka Barat.
Disampaikan Didit, Kok semuda itu memberikan MoU tanpa pembahasan dengan DPRD Babel?, kalau memang seperti itu, peraturan daerah tidak dianggap, maka dibelakang saja, ucap Didit.
Menurut Didit terkait perizinan ini ada tahapan-tahapan yang dilanggar. Kalau ruangnya saja belum di proses, bagaimana bisa bicara soal izin, ujar Didit.
Direktur Operasional PT Thorcon Power Indonesia, Dhita Ashari, menjelaskan bahwa survei lokasi dilakukan berdasarkan rekomendasi Kemenko Marves, yang memperbolehkan kajian dilakukan di luar Kepulauan Bangka.
Penjelasan yang disampaikan Direktur Operasional PT Thorcon Power Indonesia Dhita Ashari yang menjelaskan bahwa survei dilokasi berdasarkan rekomendasi Kemenko Marves, dinilai Ketua DPRD Babel Didit, sebagai pelanggaran administrasi.
Sementara perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Babel dalam RDP menyampaikan bahwa kawasan perairan sekitar Pulau Kelasa masuk dalam zona pariwisata dan perikanan.
Terkait hal perizinan PT Thorcon Power Indonesia, DPRD Babel akan membentuk tim kajian khusus untuk menelaah seluruh dokumen perizinan, tata ruang, serta aspek lingkungan dari proyek rencana Pembangunan PLTN di pulau Kelasa.
Masyarakat Desa Baru Berita yang hadir dalam RDP menyuarakan keresahan dan kekhawatiran dengan keberadaan PLTN akan mengancam sumber penghidupan nelayan, serta merusak ekosistem laut disekitar pulau Kelasa, yang dikenal kaya akan terumbu karang dan ikan tangkapannya. (*)



