*Oleh: Pamela Naswa Alfira
Di banyak daerah penghasil timah, batas antara tambang legal dan ilegal sering kali hanya ada di atas kertas. Di lapangan, keduanya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kebocoran pendapatan negara yang sama parahnya. Perbedaan status hukum tidak otomatis melahirkan perbedaan perilaku. Karena itu, persoalan utama yang harus disorot bukan hanya tentang siapa yang berizin dan siapa yang tidak, tetapi bagaimana seluruh sistem pengawasan pertambangan bekerja dengan tepat dan bagaimana sistem tersebut gagal bekerja.
Pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa dua entitas dengan status hukum bertolak belakang dapat menimbulkan dampak serupa? Jawabannya terletak pada tiga aspek: lemahnya tata kelola, minimnya kapasitas pengawasan, dan insentif ekonomi yang mendorong pelanggaran.
Pertama, tata kelola perizinan yang tumpang tindih menciptakan celah besar untuk penyalahgunaan. Di beberapa wilayah khusunya di Bangka Belitung, perusahaan resmi memiliki izin eksploitasi namun subkontraktor atau mitra lokalnya melakukan praktik yang jauh dari standar operasional, bahkan memanfaatkan penambang ilegal untuk menekan biaya. Ini membuat tambang legal tidak sepenuhnya bersih, sementara tambang ilegal tidak sepenuhnya berada di luar orbit korporasi besar.
Kedua, kapasitas pengawasan pemerintah sering kali jauh lebih kecil dibanding skala operasi pertambangan. Ketika satu institusi harus mengawasi lahan ribuan hektar dengan sumber daya terbatas, kecurangan menjadi sangat mungkin terjadi. Pengawasan yang lemah ini bukan hanya membuka jalan bagi tambang ilegal, tetapi juga bagi perusahaan berizin untuk mengakali laporan produksi, manipulasi data cadangan, hingga alur distribusi mineral.
Ketiga, insentif ekonomi memainkan peran dominan. Harga timah yang tinggi menciptakan dorongan kuat untuk menambang sebanyak mungkin, secepat mungkin, dengan atau tanpa izin. Ketika keuntungan yang ditawarkan jauh lebih besar daripada risiko tertangkap, logika pasar akan selalu mendorong pelanggaran.
Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan. Lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga mengancam pemukiman, merusak ekosistem, dan menciptakan polusi air yang sulit dipulihkan. Tidak ada yang peduli apakah lubang tersebut dibuat oleh tambang legal atau ilegal bagi warga, kerusakannya sama dan bebannya identik.
Karena itu, pengawasan tambang timah harus dibedah total, bukan sekadar ditambal dengan kebijakan teknis baru. Ada beberapa langkah yang mendesak dilakukan:
Transparansi perizinan dan rantai pasok. Publik berhak mengetahui siapa yang memegang izin, bagaimana produksi dicatat, dan ke mana mineral dikirim. Transparansi adalah musuh utama praktik kotor.
Integrasi data lintas lembaga. Polisi, pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan otoritas lingkungan harus memiliki sistem data terpadu yang tidak mudah dimanipulasi.
Peningkatan kapasitas pengawas lapangan, termasuk penggunaan teknologi drone, satelit, dan sistem pelaporan masyarakat berbasis digital untuk memetakan aktivitas pertambangan secara real-time.
Penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Tanpa ini, regulasi hanya akan menjadi dokumen administratif yang tidak punya kekuatan moral maupun sosial.
Tambang timah akan selalu menjadi bagian penting dari perekonomian daerah. Namun, ekonomi yang sehat tidak dapat dibangun di atas fondasi pengawasan yang rapuh. Selama sistem pengawasan tidak direformasi secara total, legal atau ilegal hanya akan menjadi label administratif—bukan pembeda dalam hal dampak lingkungan dan sosial.
Sudah saatnya negara hadir bukan sekadar sebagai pemberi izin, melainkan sebagai penjaga tata kelola mineral yang adil dan berkelanjutan. Karena pada akhirnya, dampak tambang tidak mengenal status hukum; dampaknya hanya mengenal siapa yang harus menanggung akibatnya: masyarakat dan lingkungan.



