TopBabel.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas apapun di daerah tangkapan air (water catchment) di Bangka Selatan.
Hal ini disampaikan terkait adanya dugaan aktivitas yang mengganggu ketersediaan air untuk sawah, yang dapat berdampak pada ketahanan pangan.
Dalam rapat yang diselenggarakan, Selasa (7/10/2025) bertempat diruang Banmus, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, mengatakan bahwa DPRD Babel menyoroti pentingnya menjaga daerah tangkapan air, agar tidak mengganggu produksi padi di Bangka Selatan, yang merupakan lumbung padi Babel. Program ini juga merupakan amanat RPJMN dan program nasional yang meminta agar kawasan sawah yang telah ditetapkan pemerintah tidak terganggu.
“Daerah tangkapan air itu lebih dulu ada daripada rencana penanaman sawit. Jika daerah tangkapan air itu diganggu, maka akan menyebabkan ketersediaan air untuk sawah terganggu,” ujarnya.
DPRD Babel juga menyayangkan adanya perbedaan data dan informasi dari dinas terkait, yang menyatakan tidak ada kerusakan. DPRD berharap agar ASN yang bertugas di lapangan tidak hanya sekadar mengatakan tidak ada, tetapi juga mengecek langsung ke lapangan.
“Ini ada unsur pidana. Tidak ada izin, sudah melakukan penyerobotan lahan, sudah membongkar lahan. Ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegasnya.
DPRD Babel juga menyoroti adanya perusahaan yang diduga melakukan aktivitas di daerah tangkapan air tersebut. DPRD berharap agar pihak terkait menelusuri apakah benar perusahaan tersebut yang mengerjakan dan mengganggu lahan tersebut.
“Dinas terkait dan PTSP juga mengaku tidak tahu. Ini tidak masuk akal, apalagi sudah bekerja lebih dari satu tahun. Izinnya belum ada, tapi sudah bekerja. Ini salah, ini tidak benar,” kata Didit.
DPRD Babel menegaskan bahwa meskipun perusahaan tersebut merasa sudah memiliki lahan karena membeli secara personal, hal itu tidak berarti sudah memiliki izin. Jika perkebunan lebih dari 20 hektar, ada izin perkebunan dan ketentuan yang harus ditaati, pungkasnya. (*)



