TopBabel.com-Zarril Khifarri Fraksi PKS, diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggantikan Akhsan Visyawan Sebagai Angggota DPRD Babel
, pada Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (6/10/2025) bertempat di ruang Mahligai Kantor Gubernur Babel.
Rapat paripurna pengucapan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Babel masa jabatan 2025–2029, dan juga dengan agenda Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang III Tahun Sidang I.DPRD Babel dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi.
Dalam sambutannya sebagai Pimpinan rapat, Beliadi sampaikan
bahwa mekanisme proses penggantian antar waktu anggota DPRD telah di amanatkan dalam peraturan DPRD Babel tentang tata tertib dan SK Mendagri tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Babel telah di terima
Beliadipun menyampaikan ucapan Selamat kepada Bapak Zarril Khifarri yang sudah di sahkan menjadi anggota DPRD Babel.
Mudah-mudahan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya di DPRD, ujarnya.
Beliadi juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Akhsan Visyawan sebagai anggota DPRD Babel selama ini.
Selanjutnya Beliadi katakan, Pergantian Antar Waktu merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik dan pemerintahan. Kami berharap saudara Zarril Khifarri dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan aspirasi masyarakat yang telah diemban sebelumnya.
Sementara itu, Zarril Khifarri usai pengucapan sumpah mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang diterimanya. Ia berkomitmen untuk bekerja maksimal memperjuangkan kepentingan masyarakat Babel.
Zarril mengatakan diangkat sebagai anggota DPRD Babel, bukan sekadar jabatan, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Babel, ujarnya.
Usai prosesi pengucapan sumpah/janji, acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil reses masa sidang III tahun sidang I DPRD Provinsi Babel, yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi serta masukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan.(*)



