TopBabel.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Pangkalpinang setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Dua Raperda itu disetujui dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025) bertempat di ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin yang akrab dengan panggilan Udin, mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) II dan Pansus III DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menuntaskan pembahasan dua Raperda.
Dengan disahkannya kedua raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Wali Kota Saparudin, bahwa Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Raperda ini menjadi dasar hukum agar pengelolaan air limbah di Kota Pangkalpinang dapat dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu. 
Saparudin menjelaskan bahwa Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah, merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Melalui raperda ini, Pemerintah Kota berkomitmen meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap rupiah yang diterima dapat dikelola secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat.(*)


