TopBabel.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Panitia khusus (Pansus) tentang tata kelola dan Tata Niaga Timah di wilayah Provinsi Kepulauan Babel, Senin (15/9) 2025) bertempat di ruang Paripurna DPRD Provinsi Babel.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel dipimpin wakil DPRD Edi Iskandar, dihadiri Perwakilan pemerintah Provinsi Babel, Forkopimda, BUMN, BUMD, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Babel melalui Pansus Tata Niaga Timah menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait perbaikan tata kelola dan tata niaga timah di Babel. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mengatasi persoalan timah yang selama ini merugikan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Iskandar, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD kepada masyarakat.
“Rekomendasi ini bukan hanya untuk kepentingan daerah dan bangsa, tetapi juga amanah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kami berharap pemerintah pusat menindaklanjutinya dengan serius agar tata kelola timah lebih baik, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat, tuturnya.
Sementara Ketua Pansus Tata Niaga Timah, Taufiq Rizani, menuturkan bahwa rekomendasi yang disusun merupakan hasil kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik lembaga maupun instansi terkait.
“Pansus telah melakukan analisis menyeluruh terhadap permasalahan tata niaga timah, mulai dari aspek kelembagaan, ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Dari hasil kerja itu, kami merumuskan rekomendasi agar tata kelola timah di Babel lebih baik, adil, dan transparan”, ujarnya.
Rekomendasi Pansus Tata Niaga Timah dibagi ke dalam lima bidang utama diantaranya, kelembagaan pembentukan dan penguatan kelembagaan bersama pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur tata kelola timah, perizinan , sinkronisasi izin pertambangan rakyat agar sesuai regulasi, termasuk UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 96 Tahun 2021, Perpres No. 39 Tahun 2019, dan Kepmen ESDM No. 74.K/MB.04/DJB/2024.
Kemudian Harga dan Tata Niaga-penetapan harga timah yang berpihak kepada masyarakat, karena harga jual di lapangan saat ini sangat rendah dan merugikan penambang rakyat, lingkungan pengelolaan pasca tambang untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Dan Ekonomi dan Sosial – pemanfaatan hasil timah harus memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Babel dalam jangka pendek maupun panjang.(*)