TopBabel.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pangkalpinang tandatangan fakta Integritas (pernyataan tertulis), komitmen untuk Netralitas Selama Pilkada Ulang Walikota dan Wakil Walikota 2025, Senin (4/8/2015) bertempat di Balai Besar Betason Kota Pangkalpinang.
Penandatanganan ini diinisiasi langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dan diikuti oleh Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, hingga seluruh jajaran ASN di wilayah Kota Pangkalpinang.
Dijelaskan dengan tegas oleh Pj Walikota M. Unu Ibnudin, bahwa penandatanganan fakta integritas adalah pernyataan tertulis yang berisi komitmen seluruh ASN dari level staf hingga pimpinan, termasuk saya (pj Walikota M. Unu Ibnudin) sendiri. Ini bukan hanya perjanjian dengan pimpinan, tetapi juga dengan Tuhan, ucapnya.
kemudian Pj Walikota M. unu Ibnudin, mengatakan bahwa langkah penandatangan fakta integritas, diambil sebagai bentuk tanggung jawab dirinya sebagai Pj Wali Kota untuk menunjukkan bahwa ia tidak berpihak atau mendukung pasangan calon mana pun di Pilkada ulang Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang 2025.
Diakui M. Unu Ibnudin, “Sebelumnya kami juga telah melakukan deklarasi netralitas ASN, ini adalah tahap lanjutan. Meski mungkin ada yang khilaf, itu tetap salah. Tidak ada toleransi,” ujarnya.
Ph M. unu Ibnudin menekankan bahwa penandatanganan Fakta Integritas ini merupakan bukti konkret bahwa netralitas ASN adalah harga mati.
“Seluruh jajaran, lurah, camat, staf, semuanya wajib tanda tangan. Jadi nanti akan ada banyak dokumen yang terkumpul.
Selanjutnya isi dari Fakta Integritas tersebut mencakup komitmen untuk, bersikap netral, tidak berkampanye, tidak terlibat politik praktis, tidak mendukung pasangan calon,
tidak menggunakan sarana ibadah untuk kampanye, serta siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika melanggar.
Pj Walikota M. Unu Ibnudin juga mengatakan, “Saya minta masyarakat ikut mengawasi. Jika menemukan pelanggaran, laporkan ke saya, polisi, atau Bawaslu. ASN yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi moral, sosial, administratif, hingga disiplin,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sunber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, menegaskan bahwa Fakta Integritas ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi pengingat diri bagi setiap ASN untuk tetap menjaga sikap profesional di tengah dinamika politik, terutama menjelang Pilkada Ulang.
Sebagai ASN, kita harus pandai menjaga diri, menahan diri, dan mengontrol diri, baik dalam ucapan, tulisan, maupun melalui jari kita di media sosial. Terkadang, hanya karena satu unggahan atau komentar, bisa berdampak besar dan dianggap tidak netral,” jelas Fahrizal.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap ASN harus menyadari posisinya sebagai pelayan publik, yang tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis.
“Bukan berarti kita tidak punya pilihan politik, tapi sebagai ASN, kita tidak boleh menunjukkannya secara terbuka. Ini yang harus dipahami bersama. Jangan sampai karena ketidaksengajaan atau ketidaktahuan, justru merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik instansi,”ungkapnya.
Fahrizal berharap, melalui penandatanganan fakta integritas, seluruh ASN benar-benar menjadikannya sebagai landasan dalam bersikap dan bertindak secara profesional selama proses Pilkada berlangsung.(*)