TopBabel.com – Menanggapi viralnya sebuah video yang diduga menunjukkan pelanggaran netralitas oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang resmi menetapkan konten tersebut sebagai Informasi Awal Dugaan Pelanggaran pada 3 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil setelah digelarnya Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Pangkalpinang. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa informasi awal dari video tersebut akan ditindaklanjuti melalui penelusuran mendalam yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk secara resmi hari ini.
“Tim Penelusuran dibentuk untuk mengklarifikasi dan mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kami akan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk individu yang terlihat dalam video serta saksi-saksi terkait,” ujar ketua Bawaslu Pangkalpinang Imam Ghozali. Senin (4/8/2025).
Proses penelusuran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, guna menjamin objektivitas dan transparansi dalam setiap tahapan. Setelah penelusuran rampung, hasilnya akan dibahas kembali dalam Rapat Pleno Bawaslu untuk menentukan langkah lebih lanjut.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran, status dugaan ini dapat ditingkatkan menjadi penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024,” tegasnya.
Bawaslu Kota Pangkalpinang mengimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada Serentak Tahun 2025. Komitmen Bawaslu adalah menangani setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (*)