TopBabel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyampaikan 15 rekomendasi terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi kepulauan Babel tahun anggaran 2024, pada rapat Paripurna, Senin (14/7/2025) bertempat diruang Paripurna DPRD Babel.
Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, menyampaikan 15 rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPJ, penyampaian lebih ke penajaman apa yang akan menjadi tidak lanjut pemerintah daerah dari hasil rekomendasi temuan BPK ini.
Edy Iskandar, sampaikan juga, bahwa dalam hal penyelesaian ketidakmampuan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Babel dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja dalam tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya, yang menimbulkan utang belanja dan utang jangka pendek lainnya, sehingga pelunasannya membebani anggaran Tahun Anggaran berikutnya.
“Maka melalui rekomendasi ini kami meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek dan menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada DPA dengan memperhatikan ketersediaan dana,” ujarnya.
“Seperti halnya temuan BPK RI yang berkaitan dengan Keuangan bilamana harus dikembalikan ya segara dikembalikan, dan yang berkaitan dengan kebijakan untuk segera ditindak lanjuti,” peaannya.
Eddy Iskandar menyebutkan, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat timeline yang berkaitan dengan rencana aksi yang sudah dilakukan ataupun yang baru akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Jadi pemda jangan hanya menunggu akan menindaklanjuti segala temuan ini sebelum 60 hari karena terlalu lama. Jadi dalam seminggu ini sudah tau apa saja yang sudah dilakukan.
Selain itu, DPRD merekommedasikan kepada Gubnernur untuk mengevaluasi personil Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno sehingga penilaian dan pengawasan terhadap kinerja dan manajemen RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dapat terlaksana dengan memperhatikan asas – asas akuntabilitas dan profesionalitas yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai pedoman perbaikan manajemen dan tata kelola RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno di masa yang akan datang.
“Karena dewan pengawas ini harus bekerja lebih konkrit dalam mengawasi rumah sakit tersebut. Dan kami melihat diantaranya dewan pengawas itu ada yang kami anggap akan terjadi benturan kepentingan, jadi kami minta di ganti atau di evaluasi,” ungkapnya. (*)