DPRD Provinsi Memantau Konflik Foresta Dwikarya– Warga Belantu, Terkait Hak Plasma Yang Wajib Dipenuhi

Bagikan

TopBabel.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa pihaknya akan memantau secara aktif dan serius perkembangan konflik antara masyarakat dari Kecamatan Membalong, Badau, dan Tanjungpandan dengan PT. Foresta Lestari Dwikarya, khususnya terkait persoalan lahan dan kewajiban pembangunan kebun plasma.

Wakil DPRD Provinsi Bangka Belitung, Edi Nasapta, Sabtu (26/7/2025) menjelaskan perlu ditegaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan nasional, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha wajib menyediakan kebun plasma sebesar minimal 20% dari total luas lahan yang diusahakan. Ketentuan ini tercantum dalam:

• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,

• Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian,

• dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

Selanjutnya Edi Nasapta katakan dalam hal perusahaan tidak dapat menyediakan lahan di luar HGU, maka penyediaan kebun plasma dapat dilakukan di dalam HGU, atau digantikan dengan pola bagi hasil yang nilainya setara dengan 20% dari total skala usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Permentan No. 18/2021.

Bacaan Lainnya

DPRD Provinsi mendukung perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya secara adil dan bermartabat. Namun demikian, DPRD juga mengimbau agar dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa, masyarakat tetap menjaga ketertiban dan keamanan.

Disampaikan Edi Nasapta juga, bahwa “Silakan bersuara dengan lantang, karena itu hak setiap warga negara dalam demokrasi. Namun jangan sampai tangan ikut bicara dalam bentuk kekerasan atau perusakan. Mari kita jaga semangat damai, tertib, dan bermartabat dalam menyampaikan tuntutan. 

DPRD Provinsi telah menerima laporan awal dan akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Belitung, Pemerintah Daerah, serta pihak terkait untuk menelusuri legalitas HGU, pemenuhan kewajiban plasma, dan skema kemitraan yang dijalankan oleh PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Kami memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. DPRD akan mengawal hak-hak rakyat, namun juga mengedepankan proses yang damai, konstitusional, dan bertanggung jawab, pungkasnya. (des)

Pos terkait