Kapolresta Pangkalpinang: Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Empat Pelaku Diamankan

Bagikan

TopBabel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam keterangan pers yang disampaikan Selasa (29/7/2025), Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Max Mariners, S.I.K. mengungkapkan keberhasilan anggotanya mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Keempat tersangka yang diamankan yakni: Hendra Setiawan bin Yunus Efendi (34), wiraswasta, Susanti binti Buhamim (49), ibu rumah tangga, Eyny alias Dayang binti Mangsur (34), ibu rumah tangga, Raup Hidayatullah alias Dayat bin Trisno (31), buruh harian lepas

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Desa Beluluk, Dusun Beluluk RT.14 RW.05, Kecamatan Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang.

Barang Bukti yang Disita Dari TKP 1: 1 plastik strip besar berisi sabu, 5 plastik strip sedang berisi sabu, 133 butir ekstasi (inex) dalam 7 plastik bening, 1 plastik strip bening kosong ukuran besar, 2 kantong plastik kresek hitam, 9 lembar tisu, 1 kotak plastik warna kuning.

Dari TKP 2: 2 plastik strip besar berisi sabu, 2 plastik strip kecil berisi sabu, 1,5 butir ekstasi dalam plastik strip bening, 2 ball plastik strip bening, 1 unit timbangan digital, 1 sendok dari sedotan plastik hitam

Dari TKP 3: 1 plastik strip besar berisi sabu, 1 plastik strip kosong, 1 potongan lakban coklat, 1 lembar potongan tisu, 1 kotak rokok merk TITAN, Adapun total berat bruto narkotika yang diamankan yaitu Sabu: 134,88 gram, Ekstasi: 49,94 gram

Bacaan Lainnya

Kapolresta Pangkalpinang menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1, atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Pangkalpinang. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Pol. Max Mariners.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. (*)

Pos terkait