TopBabel.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar menyatakan setuju jika pengembangan koperasi merah putih di Babel juga dapat aplikasikan melalui berbagai bidang usaha termasuk perkebunan seperti kelapa sawit masyarakat dan lainnya.
Apalagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel juga akan memperjuangkan sekitar 16.000 hektare kawasan hutan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Karena sebagaimana disampaikan oleh Plh.DLHK Babel, Bambang Trisula bahwa sejak 2023 Pemprov telah melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup bahwa ada kebun sawit masyarakat yang sudah terlanjur ada di dalam kawasan hutan itu ada datanya sekitar 16.000 hektare.
Hal inilah yang akan terus diperjuangkan ke Kementerian agar masyarakat tersebut diberikan akses kelola, dengan standar atau aturan yang ada di kehutanan.
Menurut Eddy, menilai bahwa kegiatan usaha masyarakat di kawasan hutan tersebut masih dilakukan dalam skala kecil.Oleh karena itu terhadap hal ini DPRD Babel memandang perlu bahwa ke depan masyarakat juga tetap harus mendapatkan kepastian agar usaha yang dilakukan tidak melanggar hukum. Dan karenanya pemerintah daerah maupun DPRD perlu mendapatkan tanggapan dari satgas
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kementerian Kehutanan terkait bagaimana solusinya untuk usaha masyarakat kecil tersebut.
Karena memang wilayah yang dikelola masyarakat ini bisa saja dulunya bukan kawasan hutan, tetapi karena adanya perubahan-perubahan tata batas wilayah hutan masuk dalam kawasan hutan
“Makanya kita akan minta saran pendapat dari Satgas PKH, Kementerian Kehutanan tadi,” ujarnya.
Ditambahkan Eddy ke depan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan masyarakat melalui plasma itu bisa saja dilakukan melalui pola skema pengembangan di koperasi merah putih.
Karena koperasi ini adalah badan usaha yang memang dibentuk pemerintah dalam rangka mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di desa dan kelurahan.
Melalui koperasi merah putih ini bisa saja masyarakat melakukan kegiatan-kegiatan di dalam berbagai bidang usaha seperti minyak, gas, perkebunan dan sebagainya.
“Makanya bisa juga melalui jalur kolaborasi yang diizinkan dari kementerian, mereka akan mengusahakan perkebunan yang sudah eksisting tetapi di dalam kawasan.Karena kita banyak perkebunan sawit dan memang secara keseluruhan kawasan hutan kita sangat luas di Babel, sehingga aktivitas masyarakat mau tidak mau ada yang bersinggungan di dalam kawasan hutan tersebut,” sebutnya.
Eddy juga menekankan pentingnya keberadaan kebun plasma yang wajib disediakan oleh perusahaan inti untuk dikelola oleh petani plasma atau petani lokal atau masyarakat sekitar sebagai bagian dari program kemitraan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Termasuk kebun plasma sawit ini wajib karena ada regulasinya.Dan karena itu kita mendorong perusahaan-perusahaan yang berusaha di Babel untuk mengikuti aturan yang berlaku.Kalau ada yang tidak patuh, maka harus paksa.Sebab ini adalah kewajiban.Sebab itu kita akan terus berkoordinasi dengan Satgas PKH Kementerian Kehutanan dan terkait lainnya agar relguasi ini dipatuhi oleh mereka,”harap Eddy.(*)