TopBabel.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., mengonfirmasi penangkapan terhadap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika bukan tanaman yang diduga jenis sabu di wilayah Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang.
Tersangka diketahui bernama Aidil Fitrisyah alias Tongse bin Syafriadi, pria berusia 29 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Kampung Melayu, RT 002 RW 001, Kelurahan Bukit Merapin, pada Senin malam, 21 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu (berat bruto 6,58 gram), 1 kotak rokok merek HELIUM, 1 sekop dari potongan sedotan plastik, 1 ball sedotan plastik, 1 plastik strip ukuran sedang, 1 timbangan digital warna hitam, 1 tas hitam, dan 1 unit handphone OPPO warna biru.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami tindaklanjuti. Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu di dalam kotak rokok di luar rumah tersangka. Kami juga menemukan barang bukti lainnya di belakang rumahnya,” terang Kombes Max Mariners dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya berperan sebagai kurir, dan bukan termasuk Target Operasi (TO). Aidil mengaku mulai menjalani aktivitas ini sejak Rabu, 14 Juli 2025, setelah menerima narkotika dari seorang pria bernama Rendi (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).
“Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar satu juta rupiah oleh Rendi, dan telah menerima separuhnya, Rp500 ribu. Selain upah, ia juga diberi imbalan berupa kesempatan memakai sabu secara gratis,” ujar Kapolresta.
Aidil mendapatkan sabu dari Rendi di Jalan Batu Nirawan, Kelurahan Semabung Lama, Bukit Intan, dan rencananya akan mengedarkan ke wilayah Belitung. Namun sabu tersebut belum sempat dikirim, karena keburu diamankan petugas. Meski begitu, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual enam paket kecil sabu.
Dari catatan kepolisian, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya. Ia juga tidak memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau lembaga berwenang lainnya terkait aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, Aidil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapolresta Kombes Pol Max Mariners. (*)