Pemkot Pangkalpinang Siapkan Regulasi Baru, Warga Wajib Berlangganan Layanan Sampah

Bagikan

TopBabel.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana memperkuat pengelolaan sampah dengan menyusun regulasi baru yang akan mewajibkan seluruh warga untuk berlangganan layanan pengangkutan sampah. Langkah ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, usai memimpin rapat koordinasi bersama OPD terkait, camat, dan lurah se-Kota Pangkalpinang, Senin (14/4/2025).

Rapat tersebut digelar sebagai respons atas maraknya pembuangan sampah liar yang salah satunya terjadi di kawasan Gandaria 1. Dalam rapat itu, Pemkot berupaya mengidentifikasi akar persoalan serta mencari solusi konkret bersama para pemangku kepentingan di tingkat kota dan kelurahan.

“Rapat hari ini kita gelar sebagai tindak lanjut atas kejadian pembuangan sampah liar di kawasan Gandaria 1. Kami mengundang camat, lurah, serta OPD terkait untuk mencari akar permasalahannya,” ujar Mie Go kepada awak media.

Menurut Mie Go, terdapat dua penyebab utama munculnya sampah liar di lingkungan masyarakat. Pertama, masih banyak warga yang belum berlangganan layanan pengangkutan sampah. Kedua, adanya keluhan warga yang sudah berlangganan namun merasa pelayanannya belum maksimal atau kerap mengalami keterlambatan.

Menanggapi hal tersebut, Pemkot saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai regulasi turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perwako ini akan mengatur kewajiban masyarakat untuk berlangganan layanan sampah, serta mewajibkan pengembang perumahan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah sejak awal pembangunan.

“Oleh karena itu, kami akan memaksimalkan sarana dan prasarana yang ada. Kami juga sedang menyusun regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” jelasnya.

Selain pendekatan regulatif, Pemkot juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui gerakan swadaya. Di beberapa kelurahan seperti Air Kepala 7 dan Tua Tunu, pengelolaan sampah sudah dilakukan secara swadaya oleh APM dan Karang Taruna. Meskipun belum maksimal, inisiatif ini mendapat apresiasi dari pemerintah kota.

“Karena setiap orang pasti menghasilkan sampah. Kalau tidak bisa mengelola sendiri, harus berlangganan. Kalau tidak mau, kita cari tahu alasannya. Apakah mereka punya pengelolaan sendiri, atau tidak punya kesadaran? Itu akan menjadi tugas camat dan lurah untuk mendata,” tambah Mie Go.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot sedang mengkaji kemungkinan pemberian keringanan retribusi bagi pihak swadaya yang membantu pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), bahkan kemungkinan untuk digratiskan.

Di sisi lain, Mie Go menegaskan bahwa pengembang perumahan ke depan wajib menyertakan sistem pengelolaan sampah dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kalau tidak, nanti saat sampah menumpuk dan terlambat diangkut, bisa menimbulkan bau dan masalah lain. Ini akan menjadi persyaratan tambahan saat mereka mengurus PBG,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Mie Go mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah secara tertib.

“Kunci utamanya tetap kesadaran masyarakat. Kalau dari rumah sudah tertib, pengelolaan sampah kita akan lebih mudah. Pemerintah pun akan introspeksi, meningkatkan pelayanan agar yang sudah berlangganan tidak kecewa,” pungkasnya. (*)