TopBabel.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menghadiri sebuah diskusi strategis yang membahas permohonan penyewaan lahan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang. Pertemuan penting ini berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Pinang pada Senin (10/3/2025) dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan langsung dengan isu tersebut.
Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim, turut serta dalam rapat ini bersama Tim Cagar Budaya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Pangkalpinang, serta beberapa perwakilan dari instansi lainnya. Dialog ini menggali berbagai aspek krusial, mulai dari regulasi yang berlaku, potensi pemanfaatan lahan, hingga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul dari keputusan yang akan diambil.
Dalam kesempatan ini, Sekda Mie Go mengungkapkan bahwa kehadirannya diundang langsung oleh Plt Direktur PDAM sebagai bentuk tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan oleh PT Cinda Karya Media pada 25 Februari 2025. Permohonan tersebut terkait penyewaan lahan PDAM yang berlokasi di Jalan Sudirman, tepatnya di area yang kini dikenal sebagai lokasi Kopi Es Sudirman. Lahan ini direncanakan untuk digunakan sebagai tempat pemasangan papan reklame atau billboard.
“Kami menghadiri undangan ini guna memastikan apakah lahan yang diajukan benar-benar dapat disewakan serta apakah penggunaannya selaras dengan ketentuan yang berlaku. Tentu, semua harus mempertimbangkan regulasi yang ada serta dampak yang mungkin timbul,” ujar Mie Go.
Salah satu sorotan utama dalam diskusi ini adalah status lahan tersebut yang merupakan eks Waterledeng, sebuah kawasan yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Untuk itu, keterlibatan Ketua Tim Cagar Budaya, Akhmad Elvian, menjadi elemen penting dalam rapat ini guna menelaah lebih lanjut kemungkinan pemanfaatan lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Area ini memiliki sejarah yang signifikan dan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Sebelumnya, lahan ini juga telah disewakan kepada Kopi Es Sudirman sebelum statusnya sebagai cagar budaya ditetapkan secara resmi. Oleh karena itu, dibutuhkan kajian yang lebih mendalam sebelum keputusan lebih lanjut diambil,” jelasnya.
Lebih jauh, Sekda Mie Go juga mengungkapkan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), secara prinsip terdapat kemungkinan untuk diterapkannya sistem sewa di atas sewa. Namun, keputusan final tetap akan bergantung pada kajian dari Tim Cagar Budaya serta persetujuan dari berbagai pihak terkait.
Di samping aspek legalitas, diskusi ini turut menyoroti mekanisme seleksi pihak yang akan diberikan izin membangun di lahan tersebut. Menurut Mie Go, meskipun PT Cinda Karya Media telah mengajukan permohonan, tidak serta-merta berarti mereka akan memperoleh hak eksklusif dalam pembangunan di area ini.
“Kami ingin memastikan adanya kompetisi usaha yang sehat dan transparan. Oleh sebab itu, pendekatan terbaik adalah melalui mekanisme lelang terbuka. Dengan demikian, semua pihak yang berminat memiliki kesempatan yang sama, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi PDAM,” tegasnya.(*)