28 Maret 2026 Akun Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai Dinonaktifkan

Bagikan

*Rudianto Tjen Mengatakan

TopBabel.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP TUNAS untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret negara dalam memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dan beraktivitas di internet secara lebih aman.

Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan.

Akun platform digital berisiko tinggi yang dimaksud seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ir. Rudianto Tjen (Komisi I DPR RI) yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan komunikasi, dalam acara buka bersama di Pangkalpinang, Jumat (6/3/2026), mengatakan, “Komdigi telah menyiapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur sejak beberapa bulan yang lalu. Banyak aduan dari masyarakat mengenai media sosial yang terlalu bebas untuk anak-anak. Maka, dengan adanya peraturan yang dibuat, tentunya dapat memberi pengawasan dan pembatasan bagi anak-anak di bawah umur,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Rudianto Tjen menyampaikan langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan online.
Dengan demikian, kebijakan ini dapat mengatur penggunaan media sosial agar lebih positif dan terawasi, bukan untuk menyulitkan rakyat, ungkapnya.

Seperti kita ketahui, melalui kebijakan ini pemerintah ingin memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan tanggung jawab melindungi generasi muda, sehingga ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak. (*)

Pos terkait