Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pada Paripurna

Bagikan

TopBabel.com-Wali Kota Pangkalpinang Saparudin sampaikan nota laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025, pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Senin (30/3/2026) bertempat di ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Rapat Paripurna di hadiri 17 anggota DPRD kota Pangkalpinang, Wali Kota Pangkalpinang, Sekretaris daerah Kota Pangkalpinang, unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kota Pangkalpinang dan tamu undangan lainnya.

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin salam Paripurna menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pangkalpinang dan seluruh pemangku kepentingan yang telah menjalin komunikasi yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Pangkalpinang yang kita cintai .

Kemudian apresiasi juga kepada para pimpinan partai politik, dan seluruh aparat pemerintah daerah yang terus memberikan dukungan dalam mewujudkan agenda pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2025 dan berbagai perencanaan sektoral yang telah ditetapkan.

Wali Kota Saparudin pun menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang atas segala dukungan dan upaya untuk tetap memelihara suasana kondusif dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan pembangunan di Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Saparudin jelaskan bahwa yang disampaikan pada paripurna kali ini, memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik dan menginformasikan gambaran kinerja perangkat daerah secara utuh sepanjang tahun yang berdasarkan tolak ukur kinerja yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 69 ayat 1, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Guna memenuhi ketentuan tersebut, maka data keuangan yang disajikan dalam laporan yang disampaikan adalah berdasarkan laporan keuangan Tahun 2025 yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wali Kota Saparudin mengatakan dari aspek pengelolaan keuangan daerah, berikut gambaran singkat mengenai pengelolaan keuangan daerah Kota Pangkalpinang selama satu tahun, diantaranya, pendapat daerah meningkat sebesar 3,17 persen dari sebelumnya, dari target terealisasi 93,64 persen dari target yang telah ditetapkan.

Kemudian belanja daerah meningkat 0,46 persen dibandingkan sebelumnya, terealisasi sebesar 87,62 persen. Pembiayaan daerah pada tahun 2025, pemerintah kota Pangkalpinang tidak mengalokasikan penyertaan modal, baik dalam anggaran induk maupun perubahan, sehingga untuk tahun 2025 hanya terdapat penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (Silpa) yang dialokasikan pada anggaran induk.

Wali kota Saparudin juga menyampaikan beberapa prestasi dan penghargaan yang diperoleh Kota Pangkal Pinang selama tahun 2025, yaitu:

  1. Predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Periode 2024. Predikat ini merupakan perolehan ke-8 yang didapat oleh Kota Pangkal Pinang
  2. Penghargaan “Daerah Tertib Ukur” dari Kementerian Perdagangan RI;
  3. Penghargaan sebagai Pemerintah Daerah yang Meningkatkan Akses dan Layanan Kesehatan dari Kementerian Dalam Negeri;
  4. Penghargaan sebagai Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi non Pertambangan dari Kementerian Dalam Negeri;
  5. Apresiasi Bapperida Optimal dalam Optimalisasi Potensi dan/atau Penyelesaian Permasalahan Daerah dari Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  6. Peringkat II Progres Nilai Indeks Kualitas Data Terbaik di Wilayah Kerja Kantor Regional VII BKN;
  7. Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Kategori Badan Publik Pemerintah Daerah “Informatif” dari Komisi Informasi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  8. Juara Umum Kejurda Pelajar Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025.

Wali kota Saparudin, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen yang telah berprestasi membawa nama baik Kota Pangkal Pinang baik di tingkat provinsi, nasional maupun internasional.

Kita patut berbangga dengan segala pencapaian yang ada, baik yang diperoleh secara individu maupun institusi. Apa yang telah dicapai harus menjadi sebuah motivasi untuk semakin memacu menciptakan prestasi-prestasi lainnya yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang, ungkapnya. (*)

Pos terkait