TopBabel.com-Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akan memberikan batasan
Jam Operasional beberapa jenis usaha Kepariwisataan yang ada di wilayah ibu Kota Provinsi Bangka Belitung, yaitu Kota Pangkalpinang.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang Irma Mutiah Sari, Jumat (13/2/3/20296) menyampaikan pembatasan jam operasional usaha para pelaku usaha Kepariwisataan di Pangkalpinang, disesuaikan dengan arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Pembatasan jam operasional usaha di Kota Pangkalpinang, dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan keharmonisan kehidupan sosial masyarakat di Kota Pangkal Pinang pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Pengaturan jam oprasional bagi para pengusaha Kepariwisataan adalah penting, maka kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya perlu diatur secara proporsional dengan memperhatikan norma agama juga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, dan tetap memperhatikan kondisi keamanan, kenyamanan, serta ketertiban masyarakat.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang Irma Mutiah Sari, katakan sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami menghimbau kepada seluruh pengelola/pengusaha/pemilik usaha pariwisata jasa makanan dan minuman, dan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan untuk menaati dan memperhatikan ketentuan yang ada.
Surat edaran yang akan disampaikan nanti, diantaranya menyampaikan bahwa para pengusaha kepariwisataan dapat menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan billiard dan tempat hiburan malam sejenisnya selama 3 (tiga) hari, di awal Ramadhan, malam peringatan Nuzulul Qur’an (16 Ramadan).
Kemudia 3 (tiga) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan kalender Ramadhan ketetapan pemerintah.
Selanjutnya akan disampaikan juga, bahwa kegiatan operasional usaha pariwisata penyelenggaraan hiburan malam (bar, klub malam, diskotek) dapat dimulai pada pukul 22.00 WIB dan tutup pukul 02.00 WIB.
Kegiatan operasional usaha pariwisata jasa makanan dan minuman meliputi cafe, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai minum, dan pusat penjualan makanan, buka sesuai jam operasional yang berlaku di tempat usaha masing-masing.
Kemudian menjalankan usahanya dengan memasang tirai penutup dan melarang penggunaan live music serta membatasi penggunaan taped music secara berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan;
Kegiatan operasional usaha pariwisata penyediaan akomodasi meliputi hotel, penginapan, dan akomodasi lainnya, buka sesuai jam operasional yang berlaku di tempat usaha masing-masing dan tidak diperbolehkan menjual makanan dan minuman yang mengandung alkohol, memasang reklame/poster/publikasi dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, serta wajib menjaga suasana yang kondusif pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H;
Khusus penyelenggaraan kegiatan hiburan karaoke, permainan ketangkasan, play station, rumah billiard, warnet game online, panti pijat dan SPA dapat dimulai pada pukul 15.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB;
Khusus tempat hiburan yang berada di Teluk Bayur, Parit Enam dan Pantai Pasir Padi selama Bulan Ramadhan ditutup.
Dimohon kepada pihak Polresta Pangkal Pinang, Kodim 0413 Bangka, Satpol PP Kota Pangkal Pinang dan Dinas Pariwisata Kota Pangkal Pinang untuk memantau jam operasional pelaku usaha pariwisata.
Dijelaskan Irma Mutiah Sari, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas maka akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah pertemuan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, draf dari aturan yang ada pada suratan edaran, yang akan ditandatangani oleh Wali kota Pangkalpinang, kami akan menyampaikan kepada para pengusaha kepariwisataan yang ada di wilayah kota Pangkalpinang. (*)


