TopBabel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025 pada 2 September 2025, sesuai dengan SK KPU Kota Pangkalpinang Nomor 203 Tahun 2025 tentang Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian, Minggu (14/9/2025) menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati/Wali Kota Ulang Tahun 2025, setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan, tersedia masa pengajuan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari kerja setelah penetapan rekapitulasi, ujarnya.
Kemudian Sobarian katakan, hingga berakhirnya masa tersebut, tidak ada pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK. Sesuai mekanisme, MK kemudian menerbitkan Surat Keterangan Registrasi Perkara Konstitusi (RPK) Nihil, yang disampaikan ke KPU RI, lalu secara berjenjang ke KPU Provinsi Bangka Belitung, hingga ke KPU Kota Pangkalpinang.
Merujuk pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) huruf a, ditegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan pasangan calon terpilih paling lama tiga (3) hari setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan surat keterangan RPK Nihil kepada KPU. Dengan demikian, meskipun masa sengketa telah lewat dan tidak ada gugatan, KPU Kota Pangkalpinang belum dapat menetapkan pasangan calon terpilih sampai menerima surat resmi tersebut dari KPU RI.
Walaupun pada laman resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id) tidak tercatat adanya pendaftaran permohonan sengketa hasil pemilihan untuk Kota Pangkalpinang, KPU Kota Pangkalpinang tetap wajib menunggu surat resmi dari KPU RI terkait RPK Nihil sebelum menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Keterlambatan ini bukan karena kelalaian KPU Kota Pangkalpinang, melainkan karena regulasi menuntut adanya surat resmi dari Mahkamah Konstitusi yang disampaikan melalui KPU RI. Begitu surat tersebut diterima, sesuai PKPU 18 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) huruf a, kami akan segera menjadwalkan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang terpilih,” jelas Sobarian.
Sobarian juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, PKPU No. 18 Tahun 2024, PKPU No. 19 Tahun 2024, serta SK KPU Kota Pangkalpinang Nomor 203 Tahun 2025, dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, transparansi, dan integritas.(*)