TopBabel.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) , Didit Srigusjaya, mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).Berita Lokal
Kekhawatiran tersebut disampaikan Didit dalam rapat bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2026). Rapat tersebut dihadiri Kepala BKPSDMD Babel Darlan, Kepala Bakuda Babel Yunan Helmi, serta Kepala Bappeda Babel Joko Triadhi.
Didit menilai, implementasi penuh UU HKPD yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2027 berpotensi memberikan dampak signifikan, terutama terhadap keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami bersama pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan matang. Dampaknya bisa terjadi pengurangan pegawai PPPK dalam jumlah besar,” ujar Didit.
Ia memaparkan, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Babel mencapai 4.506 orang. Rinciannya, 1.645 PPPK penuh waktu dan 2.861 PPPK paruh waktu. Sementara itu, jumlah aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS tercatat sebanyak 5.045 orang.
Menurutnya, tanpa solusi yang jelas, penerapan kebijakan tersebut berpotensi memicu gelombang pengangguran baru dan menimbulkan persoalan sosial ekonomi di masyarakat.
“Kalau ini terjadi, kita membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga dan tanggungan. Pemerintah harus hadir dalam situasi ini,” tegasnya.
Didit menyebut persoalan ini tidak hanya terjadi di Bangka Belitung, melainkan juga menjadi isu nasional yang dihadapi berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat. Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta DPR RI, khususnya Komisi II.
Ia mengatakan, ada sejumlah opsi solusi yang akan diusulkan, di antaranya meminta penundaan implementasi UU HKPD melalui kebijakan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Kami berharap undang-undang ini bisa ditunda. Jika tidak, maka ada dua opsi, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atau meminta pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah,” jelasnya.
Namun demikian, Didit mengakui kedua opsi tersebut tidak mudah direalisasikan mengingat keterbatasan fiskal daerah.
“Sekarang mau kita genjot PAD dari mana lagi? Kondisi kita terbatas. Sementara kalau transfer pusat dipangkas, ini jelas memberatkan daerah,” katanya.(*)


