DPRD Babel Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025

Bagikan

TopBabel.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, Jumat (27/3/2026) bertempat di
ruang Paripurna DPRD Babel.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Eddy Iskandar, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Pimpinan sidang Eddy Iskandar, menyampaikan bahwa agenda paripurna penyampaian LKPJ Gubernur Babel , merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“LKPJ wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.

“Penyampaian ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.

Bacaan Lainnya

Gubernur menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menjalankan program pembangunan secara optimal dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab.

Gubernur Babel Hidayat mengatakan, berbagai program yang telah dilaksanakan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kemajuan daerah.

Kami akan terus menjaga capaian target pembangunan. Dengan sinergi semua pihak, kami optimistis hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat.

Gubernur Babel Penyampaian bahwa LKPJ yang sudah disampaikan ini, selanjutnya akan dibahas DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan, guna mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah, efektivitas program, serta penggunaan anggaran.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja ke depannya. (*)

Pos terkait