Cari Solusi Gaji PPPK Full Waktu, DPRD Babel Minta Kajian Kemendagri

Bagikan

TopBabel.com-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Bangka Belitung (Babel) bisa bernapas lega meski Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan mulai diberlakukan pada 2027.Berita Lokal

Pasalnya, gaji PPPK paruh waktu di Babel telah dimasukkan dalam struktur anggaran belanja barang dan jasa, bukan ke dalam belanja pegawai.

Namun, kondisi berbeda dialami PPPK full waktu. Sebanyak 1.645 PPPK full waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel masih masuk dalam struktur belanja pegawai.

Diketahui, porsi belanja pegawai di Pemprov Babel saat ini telah mencapai 45 persen dari APBD. Angka tersebut melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan penerapan UU tersebut berpotensi berdampak pada PPPK full waktu.

“Ini yang jadi perhatian kita, 1.645 pegawai PPPK penuh waktu. Ini baru PPPK di provinsi, belum se-Bangka Belitung,” ujar Didit, Senin (30/3/2026).Demografi

Bacaan Lainnya

Menurutnya, peluang untuk merevisi UU Nomor 1 Tahun 2022 sangat kecil, kecuali jika Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang prosesnya tidak mudah.

Meski begitu, DPRD Babel telah menyiapkan solusi agar nasib PPPK full waktu tetap aman. Usulan tersebut rencananya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Didit menjelaskan, pihaknya menemukan celah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, khususnya terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

“TPP ASN ini perangkat hukumnya Permendagri. Kalau Permendagri ini kita usulkan agar TPP ASN diubah dari belanja pegawai menjadi barang dan jasa, jika tidak melanggar aturan, ini lebih aman,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, lanjut Didit, porsi belanja pegawai dapat ditekan dari 45 persen menjadi sekitar 27 persen.

“Artinya belanja pegawai kita dari 45 persen tinggal sekitar 27 persen. Ini tidak mengganggu status teman-teman PPPK paruh waktu maupun full waktu,” tambahnya.

Meski demikian, usulan ini masih perlu dikaji lebih lanjut oleh Kemendagri.

Selain itu, DPRD Babel juga menyiapkan langkah alternatif guna menjaga stabilitas keuangan daerah, antara lain dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berharap tidak ada pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“DPRD provinsi mencoba memberi solusi kepada Kemendagri, tinggal dikaji benar atau tidak. Artinya kita tidak perlu mengotak-atik UU Nomor 1 Tahun 2022, tapi bagaimana mengoreksi Permendagri terkait status nomenklatur TPP ASN dari belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa,” pungkasnya.(*)

Pos terkait