TopBabel.com-Mayoritas lahan warga di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan belum memiliki sertifikat tanah.
Menurut penjelasan Bupati Bangka Selatan, Selasa (13/10/2026) Riza Herdavid, di lokasi kebakaran bersama rombongan tim PWI Bangka Belitung mengatakan, bahwa lokasi lahan warga yang terbakar, disekitarnya adalah kawasan hutan lindung.
Sementara lahan lokasi pemukiman warga Serdang yang terbakar sekarang ini, baru dibebaskan tahun 2025, (Tahun 2025, lokasi Pemukiman warga Serdang di ACC Pemerintah pusat), ujarnya.
Pelepasan atau pembebasan status hutan lindung menjadi wilayah pemukiman warga pada tahun 2025.
Karena proses administrasi yang relatif baru, mayoritas warga setempat belum sempat mengurus atau memiliki sertifikat tanah resmi.
Untuk Pasca-Kebakaran Karena bangunan rumah yang rata-rata terbuat dari kayu dan seng di atas lahan gambut ludes terbakar. Untuk rumah yang permanen, masih ada sisa bangunannya.

Warga yang terdampak kini sangat mengharapkan bantuan material bangunan, seperti kayu, seng, dan paku, untuk membangun kembali tempat tinggal semi-permanen warga Dusun Serdang.
Selain kebutuhan bahan bangunan, warga ini membutuhkan juga peralatan dapur, untuk memasak.
Diakui Bupati Riza Herdavid, untuk membangun kembali tempat tinggal warga Serdang yang hagus terbakar, jika bahan-bahannya sudah ada, bisa dilakukan dengan cara warga bergotong royong, “Warga m3bangun kembali tempat tingal dengan cara bergotong royong”, ungkapnya. (*)


