TopBabel.com-Tim Penasehat Hukum, terduga pelaku tidak pidana pencabulan anak Kandung oleh YHP telah mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Penasehat Hukum Gala Adhi Dharma, S.H. kepada TopBabel.com, Selasa (22/9/2026) mengatakan, “Kami Tim Penasehat Hukum klien atas nama YHP telah mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang
untuk menguji sah atau tidaknya penetapan klien kami YHP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/138/V/2026/Sat Reskrim tanggal 22 Mei 2026. Permohonan tersebut telah terdaftar pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 14 September 2026.
Praperadilan ini bukan dimaksudkan untuk mengadili pokok perkara ataupun meminta pengadilan menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Yang dimohonkan kepada hakim adalah pemeriksaan terhadap legalitas tindakan hukum pada saat YHP ditetapkan sebagai tersangka, khususnya apakah penetapan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan didasarkan pada alat bukti serta konstruksi peristiwa yang jelas dan objektif.
Dijelaskan Gala Adhi Dharma, ADA PERTANYAAN SERIUS MENGENAI KRONOLOGI RESMI Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Tim Penasihat Hukum adalah adanya perbedaan mendasar mengenai kronologi waktu dalam dokumen-dokumen resmi perkara.
Dalam Surat Penetapan Tersangka tanggal 22 Mei 2026, disebutkan bahwa tindak pidana tersebut diketahui oleh ibu kandung korban pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Kampak, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Namun, dalam Surat Dakwaan tanggal 16 September 2026, Penuntut Umum mendeskripsikan peristiwa yang didakwakan terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025. Perbedaan ini bagi kami bukan sekadar persoalan angka atau tanggal. Pertanyaan hukumnya adalah : peristiwa pidana yang mana sesungguhnya yang menjadi dasar penetapan YHP sebagai tersangka? Apabila tanggal 9 Juni 2025 dalam Penetapan Tersangka merupakan tanggal ketika suatu peristiwa diketahui, maka harus dapat dijelaskan secara terang peristiwa apa yang diketahui, kapan peristiwa tersebut terjadi, bagaimana sumber informasinya diperoleh, dan bagaimana peristiwa tersebut kemudian dikonstruksikan hingga menjadi dasar penetapan tersangka.
Sebaliknya, apabila peristiwa yang menjadi dasar perkara adalah peristiwa tanggal 14 Desember 2025 sebagaimana didakwakan, maka terdapat pertanyaan mengenai kesinambungan dan identitas peristiwa antara proses penyidikan, penetapan tersangka dan penuntutan.
Karena peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban pada tanggal 8 Desember 2025 sebagaimana Laporan Polisi Nomor BUKAN MENCARI CELAH HUKUM, TETAPI MEMASTIKAN HUKUM BEKERJA SECARA BENAR.
Tim Penasihat Hukum menyadari sepenuhnya bahwa perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan perkara yang sangat sensitif.
Karena itu, kami tidak ingin perkara ini dibangun melalui opini, tekanan publik, ataupun penghakiman terhadap siapapun.
Kami percaya bahwa korban harus dilindungi, tetapi orang yang dituduh juga memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak tersangka bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan bersamaan dalam sistem peradilan pidana yang berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, kami menyerahkan persoalan ini kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk menilai secara objektif apakah penetapan tersangka terhadap YHP telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersebut dilakukan. SAKSI FAKTA YANG AKAN DIHADIRKAN PEMOHON Dalam permohonan Praperadilan, Tim Penasihat Hukum juga akan menghadirkan Saksi yang relevan karena berkaitan dengan keberadaan YHP bersama dua orang anak pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 17.45 WIB. Perlu kami tegaskan, Keterangan Saksi tersebut akan diberikan secara langsung di hadapan hakim Praperadilan sebagai keterangan saksi fakta.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar memperhadapkan satu dokumen dengan dokumen lainnya, tetapi memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk melihat secara langsung apakah konstruksi waktu dan tempat yang tercantum dalam Penetapan Tersangka memiliki dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
P-21 DAN DAKWAAN TIDAK MENGHILANGKAN PERTANYAAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA Pada 16 September 2026, perkara ini telah memasuki tahapan penuntutan dan Surat Dakwaan telah disampaikan kepada YHP.
Namun, perkembangan tersebut tidak serta-merta menghapus pertanyaan hukum mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan pada 22 Mei 2026. Justru karena terdapat perkembangan dari tahap penyidikan menuju penuntutan, menurut kami penting bagi proses peradilan untuk melihat secara jernih apakah terdapat kesinambungan antara : Laporan Polisi → Penyidikan → Penetapan Tersangka → Pelimpahan Perkara → Surat Dakwaan.
Apabila terdapat perbedaan konstruksi peristiwa, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan secara rasional dan berdasarkan hukum. KAMI TIDAK MEMINTA PUBLIK UNTUK MENGHAKIMI Tim Advokat tidak meminta masyarakat untuk menyimpulkan bahwa YHP bersalah ataupun tidak bersalah. Kami juga tidak meminta masyarakat untuk menghakimi penyidik maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Yang kami minta hanyalah satu : “Biarkan hukum menguji proses hukum itu sendiri.” Praperadilan adalah mekanisme hukum yang disediakan negara untuk memastikan bahwa tindakan aparat penegak hukum dalam proses pidana tetap berada dalam koridor hukum.
Karena itu, kami percaya bahwa pemeriksaan Praperadilan harus dilakukan secara terbuka, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kami memahami bahwa perkara ini telah menimbulkan perhatian dan keprihatinan masyarakat. Namun, perkara pidana tidak seharusnya diputuskan melalui tekanan opini. Kebenaran hukum harus ditemukan melalui proses pembuktian yang sah.
Kami menghormati hak korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan. Pada saat yang sama, kami juga meminta agar hak YHP sebagai warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum tetap dihormati. Pada akhirnya, kami percaya bahwa : “Keadilan bukan hanya tentang menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi juga tentang memastikan bahwa tidak seorang pun diproses secara tidak adil.”
Gala Adhi Dharma, katakan “Kami Tim Penasihat Hukum YHP akan mengikuti seluruh proses Praperadilan secara profesional dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang”.
“Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Tetapi tidak seorangpun pula boleh berada di bawah hukum”, pungkasnya. (*)


