TopBabel.com-Wali Kota
Pangkalpinang Prof. Saparudin hadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang, tahun Anggaran 2026, Selasa (18/8/2026) bertempat di ruang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Paripurna dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Forkopimda Kota Pangkal Pinang, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, dan tamu undangan lainnya.
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengatakan Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2026
disampaikan pada rapat paripurna, merupakan hasil tindak lanjut atas Nota Kesepakatan
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.
Melalui Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini menegaskan bahwa perubahan APBD bukanlah sekadar proses penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran.
Lebih dari itu, perubahan APBD merupakan instrumen kebijakan untuk merespon dinamika yang berkembang sepanjang pelaksanaan Tahun Anggaran 2026, menata
kembali kemampuan fiskal daerah, mempertajam prioritas pembangunan, serta memastikan agar sumber daya keuangan daerah yang terbatas dapat diarahkan kepada kebutuhan yang paling mendesak dan memberikan manfaat yang paling nyata bagi masyarakat.
Prof. Saparudin menyampaikan, “Kita menyadari bahwa ruang fiskal daerah memiliki keterbatasan, sementara kebutuhan masyarakat terus berkembang dan tuntutan terhadap kualitas pelayanan publik semakin tinggi.
Karena itu, perubahan APBD harus menjadi momentum untuk melakukan penataan kembali: mana yang harus diprioritaskan, mana yang perlu diperkuat, mana yang dapat diefisienkan, dan mana yang untuk sementara harus ditunda, ujarnya.
Wali Kota Prof. Saparudin
mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pangkal Pinang ingin memastikan bahwa keterbatasan fiskal tidak menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pengabdian kepada masyarakat, melainkan menjadi dorongan bagi kita untuk semakin cermat dalam menentukan pilihan dan semakin inovatif dalam mengelola setiap sumber daya yang tersedia.
Pada akhirnya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bukanlah tentang seberapa besar anggaran yang dapat kita belanjakan. Perubahan APBD adalah tentang seberapa bijak kita menggunakan
keterbatasan yang kita
miliki.
Kita mungkin tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan sekaligus.
Namun kita memiliki ruang untuk menentukan mana yang paling penting. Karena itu, marilah kita membangun
kesepahaman bahwa anggaran daerah bukanlah tujuan. Anggaran hanyalah alat.
Tujuan kita adalah pelayanan yang lebih baik, ekonomi masyarakat yang lebih kuat, dan menghadirkan pemerintahan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Pangkal Pinang”.
Semoga melalui proses pembahasan yang dilandasi semangat kebersamaan dan tanggung jawab, Perubahan APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen yang semakin kuat dalam mempercepat pembangunan, memperbaiki pelayanan, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)


