TopBabel.com-Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga Satreskrim bertindak cepat menangkap spesialis pelaku pencuri motor ZA (18) di wilayah Pagarawan, Kabupaten Bangka, Sabtu (10/5/2026).
Dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026). Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, didampingi Kabag Ops Dewi Rahmailis Munir, mengatakan mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, membutuhkan usaha karena sejumlah barang curian sempat berpindah tangan beberapa kali sebelum diamankan.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BN 6870 KH warna hitam yang diparkir di halaman Masjid Darul Ikhwan, kawasan Pasar Pagi, setelah korban selesai melaksanakan salat zuhur.
Atas kejadian itu korban langsung melapor ke polresta, dengan mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,1 juta.
Setelah pelaku ZA diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor milik korban. ZA mengaku perbuatannya berawal dengan cara pelaku mendatangi kawasan Masjid Darul Ikhwan dengan berjalan kaki, lalu melihat sepeda motor korban yang terparkir. Saat itu situasi di sekitar lokasi parkir terlihat sepi. Pelaku kemudian mendekati kendaraan dan menemukan kondisi kontak kunci motor sudah rusak atau dol, dan membawa kendaraan tersebut.
Selanjutnya pelaku menghidupkan kendaraan milik korban menggunakan kunci motor lain yang telah disiapkan, dan pelaku berhasil menyalakan mesin motor, kemudian membawa kabur motor sebelum diamankan polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku perbuatannya dan perbuatan pencurian di motor dilakukan pelaku sudah dibeberapa lokasi di Pangkalpinang.Bahkan, aksi tersebut telah berlangsung sebelum hari raya idulfitri lalu.
Dijelaskan Max, bahwa pelaku ZA sudah memulai aksi pencurian motor sejak sebelum lebaran idulfitri 2026.
Selain kasus yang dilaporkan korban pemilik Yamaha Mio Soul warna merah hitam bernomor polisi BN 7453 , pelaku juga mengaku mencuri satu unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam perak bernomor polisi BN 4689 TR di area parkir Swalayan Ramayana Pangkalpinang.
Berdasarkan pengakuan pelaku ZA Secara keseluruhan ada empat tempat kejadian perkara yang diakui pelaku, yaitu dua kali di kawasan Ramayana, satu di Pasar Pagi, dan satu lagi di kawasan Masjid Pasar Pagi, jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku ZA, perbuatan tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Dan pelaku ZA tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga mencari celah dan kesempatan untuk mengambil kendaraan orang lain demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya ZA dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kalau pelaku terbukti bersalah, pelaku dikenakan pasal tersebut dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)


