TopBabel.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar rapat kerja bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk konsultasi penyusunan standar minimal peraturan daerah terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/5/2026) bertempat di ruang rapat badan musyawarah DPRD Bangka Belitung.
Dalam rapat tersebut hadir DPRD Bangka Belitung diantaranya Heryawandi memimpin rapat didampingi wakil ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Ratna Batara Munti, anggota DPRD Bangka Belitung Agung Setiawan, Komnas perempuan Rr. Sri Agustini, anggota DPRD Bangka Belitung Maryam, Elvi Diana, Mehoa dan undangan lainnya.
Didalam rapat para anggota DPRD Bangka Belitung memberikan pendapat dan masukkan kepada Komnas perempuan untuk memberikan catatan terkait persoalan yang dihadapi di Bangka Belitung.
Perlu diketahui latar belakang kekerasan terhadap perempuan mencerminkan ketimpangan struktural budaya patriarki dan lemahnya sistem perlindungan di tingkat daerah.
Kesenjangan implementasi regulasi UU no 12/2022 tentang TPKS belum di implementasi merata. Dibutuhkan Perda yang responsif, kontekstual, dan berbasis HAM, peran strategis daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang menyusul Perda Perlindungan Perempuan, dan ini momentum yang perlu dioptimalkan.
Pendekatan Partisipatif dan inklusif Komnas perempuan hadir sebagai Mitra strategis untuk Benggali tantangan lapangan dan merumuskan standar minimal Perda bersama-sama.
Ketua Komisi VI DPRD Bangka Belitung Heryawandi mengatakan akhir-akhir ini ektalasinya agak meningkat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perda yang sedang berproses ini, tidak hanya terkait tentang penindakannya lebih ke pencegahan. Baik itu penindakan, pencegahan membutuhkan semua stakeholder terkait perlindungan perempuan. Dan membutuhkan sinergi dengan semua pi gak terkait.
Menurut Heryawandi persoalan kekerasan terhadap perempuan menjadi tanggungjawab bersama.
Diakui Heryawandi bahwa perlindungan terhadap perempuan masih terkendala banyak hal, termasuk benturan dengan aturan-aturan yang ada dikita. Ketikan terjadi kasus kekerasan, yang menyebabkan korban mengalami sakit, biaya pengobatan korban tidak ditanggung BPJS kesehatan, BPJS tidak berfungsi.
Contohnya ada kejadian kekerasan, salah satunya kejadian di Kecamatan Tempilang, seorang korban mengalami kerusakan pada kedua mata hingga tidak dapat berfungsi, korban ini tidak ditanggung oleh BPJS. Kita bicara lagi pada pasca kejadian, mestinya ada pemenuhan hak dasar korban.
Kita berharap Perda yang masih dalam proses, akan menjadi Perda dan bermanfaat bagi masyarakat Babel, nanti akan segera di Paripurna kan, ungkapnya.
Sementara wakil ketua Komnas perempuan Ratna Batara Munti mengatakan bahwa kita harus berpikir strategis bagaimana berinvestasi terhadap pencegahan, jadi dimana pencegahan yang efektif itu bukan hanya belum terjadi kekerasan, justru bagaimana kejadi kekerasan itu cukup jangan terajadi lagi, tidak terjadi berulang.
Kita harus berupaya menurunkan angka kekerasan, yang tercatat di Komnas perempuan terakhir 2025- 2026 tindak kekerasan terhadap perempuan m@ih diangka 339000 (Tiga ratus tiga puluh sembilan ribu) kasus, yaitu 14,17 persen naik dari tahun sebelumnya.
Kita tidak mungkin terus menerus menghadapi situasi ini. Pertanyaan kita kenapa terjadi kekerasan seksual dilingkungan pesantren?, di kampus, tentunya untuk penyelesaian kasus semacam ini kit@ harus banyak versi.
“Saya berharap Perda yang di susun, bisa mendapat dukungan dari masyarakat”, dikawal implementasinya.(*)


