DPRD Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Kesatu Penyampaian dan Penjelasan Prof. Saparudin Terhadap 3 Raperda

Bagikan

TopBabel.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026, Kamis (5/2/26) bertempat di ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang Prof. Saparudin terhadap 3 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang.

Disampaikan Walikota Pangkalpinang Prof. Saparudin bahwa pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan 3 Raperda, adapun 3 Raperda yang diajukan terdiri dari

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan; dan
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dijelaskan Walikota Prof. Saparudin salah satunya, bahwa pemerintah Kota Pangkal Pinang pada tahun 2024 ini telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus, dipandang perlu untuk dicabut.

Perda tersebut perlu dicabut mengingat perda terkait dengan Retribusi Tempat Khusus Parkir, sudah diatur didalam Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2024.

Prof. Saparudin berharap DPRD dapat segera membahas Raperda yang telah disampaikan, sehingga dalam waktu yang tepat dapat diselesaikan, ungkapnya. (*)

Bacaan Lainnya

Pos terkait