TopBabel.com — Permasalahan lahan perkuburan di Kelurahan Air Kepala Tujuh akhirnya mencapai titik terang. Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyatakan bahwa penyelesaian masalah tersebut secara formal telah dianggap selesai. Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/5/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak September 2023 terkait legalitas dan kejelasan penggunaan lahan perkuburan di kawasan tersebut.
“Kelurahan Air Kepala Tujuh, ya. Kami tadi sudah direkomendasi sama Pak Kaper (Kepala Perwakilan Ombudsman), jadi kalau mau detail nanti sama Pak Kaper aja. Yang penting, insya Allah hari ini dianggap selesai. Tinggal nunggu epidennya aja, bukti penyelesaiannya,” kata Unu kepada awak media usai rapat.
Ia juga mengapresiasi langkah Ombudsman yang dinilai aktif menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. “Alhamdulillah, berkat Pak Kaper, secara formalnya sudah selesai. Tinggal menunggu hasil tertulisnya saja, EPD-nya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut telah melalui proses panjang dan beberapa kali pertemuan bersama masyarakat serta pihak pemerintah kota.
“Permasalahan ini berawal dari laporan masyarakat sejak September 2023 mengenai kebutuhan akan kepastian hukum lahan dan aktivitas perkuburan di wilayah tersebut,” jelas Shulby.
Ia menuturkan, dalam pertemuan yang digelar hari ini, telah disepakati dua langkah solusi. Pertama, urusan legalitas lahan akan ditangani oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Kedua, terkait tata ruang, akan diajukan proses revisi agar sesuai dengan peruntukan lahan yang ada.
“Kami berterima kasih kepada Pak Pj Wali Kota Pangkalpinang atas solusi yang telah diberikan. Kami harap, proses penyelesaian lanjutan ini bisa selesai dalam waktu 30 hari sesuai yang telah disepakati,” ujar Shulby.
Dengan selesainya polemik ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan pelayanan publik, khususnya terkait akses dan hak masyarakat atas lahan pemakaman di Kelurahan Air Kepala Tujuh. (*)